Beranda Profil Desa Anggaran Informasi BUMDes Galeri Kontak
APBDes 2026 Kepulungan Ditetapkan, Ini Catatan Penting Kades!

Dibuat: 1 minggu yang lalu

Pasuruan - Pemerintah Desa (Pemdes) Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kepulungan, Senin (22/12/2025).

 

Musdes penetapan APBDes 2026 ini dihadiri Camat Gempol, Bhabinkamtibmas, Babinsa Kepulungan, serta diikuti seluruh aparatur Pemerintah Desa Kepulungan. Agenda utama musyawarah adalah penetapan arah kebijakan anggaran desa untuk tahun mendatang.

 

Kepala Desa Kepulungan, Didik Hartono, menyebut penetapan APBDes tahun ini memiliki keistimewaan tersendiri dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, ada sejumlah dinamika regulasi yang membuat proses perencanaan anggaran desa menjadi lebih menantang.

 

“Pelaksanaan Musyawarah Desa tentang penetapan APBDes Tahun 2026 ini bisa dibilang spesial. Salah satunya karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pengalokasian Dana Desa, termasuk dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” ujar Didik dalam sambutannya.

 

Didik mengungkapkan, meski APBDes 2026 baru ditetapkan, pembangunan untuk KDMP di Desa Kepulungan sudah lebih dulu dilaksanakan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan desa dalam mendukung program nasional tersebut.

 

“Penetapan APBDes baru malam ini, tapi bangunan KDMP sudah dilaksanakan. Ini bentuk kesiapan desa dalam mendukung kebijakan pusat,” katanya.

 

Namun demikian, Didik menegaskan masih terdapat sejumlah ketentuan anggaran yang menunggu kejelasan regulasi lanjutan. Di antaranya terkait persentase penyertaan modal desa, anggaran penanganan stunting, operasional desa, hingga alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

 

“Kita belum tahu apakah ketentuan seperti penyertaan modal 20 persen, stunting 8 persen, operasional desa 3 persen, dan BLT DD 15 persen masih harus mengikuti aturan lama atau tidak. Tentunya kita masih menunggu regulasi resminya,” jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar APBDes yang dipaparkan dalam Musdes ini tidak sepenuhnya dijadikan patokan final untuk realisasi anggaran tahun depan. Sebab, perubahan masih sangat mungkin terjadi seiring belum terbitnya Permendesa maupun undang-undang terkait penggunaan anggaran desa tahun 2026.

 

“APBDes ini jangan dijadikan acuan mutlak untuk realisasi tahun depan, karena pasti akan ada perubahan menyesuaikan regulasi yang belum turun,” tegas Didik.

 

Meski demikian, Didik menegaskan penetapan APBDes tetap harus dilakukan agar penyerapan pagu anggaran tahun 2026 dapat berjalan tepat waktu. Ia juga berpesan kepada seluruh kepala wilayah (kawil) agar lebih sigap dan responsif terhadap kondisi di wilayah masing-masing.

 

“Di era digital seperti sekarang, jangan menunggu viral dulu baru bertindak. Kawil harus sigap dan tanggap terhadap persoalan di wilayahnya,” pungkasnya. (KIM Pulung) 

File Laporan

Berita Terbaru

  • Pasuruan - Pemerintah Desa (Pemdes) Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menggelar koordinasi bersama seluruh Ketua RT, RW, dan Linmas se-Desa Kepulungan. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kepulungan, Rabu...

  • Pasuruan - Pemerintah Desa (Pemdes) Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Laporan Terbaru